-->

Iklan

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 - Bantuan Operasioanal Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disingkat BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 20 18 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 20015-2019.

Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).

Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah. Hal ini setidaknya dapat diukur melalui hasil penilaian internasional, seperti PISA di mana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara.

Kesenjangan hasil belajar siswa juga  masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Data hasil UN misalnya menunjukkan rata-rata UN MA negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta adalah 34, dan rata-rata UN MTs negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.

Oleh karena itu, Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah.

Dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran.

Satuan biaya BOP/BOS adalah sebagai berikut :
  • RA sebesar Rp, 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
  • MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
  • MTs sebesar (Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
  • MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Untuk mengunduh file Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020, silahkan klik DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan