-->

Iklan

Kebijakan Tata Kelola Data Kemenag 2020

 
1. DASAR  HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama.
2. EDUCATION MANAGEMENT INFORMATION SYSTEM (EMIS)
  • EMIS adalah sistem pengelolaan data yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam untuk mendukung kebutuhan perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang Pendidikan Islam.
  • EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendidikan Islam dan stakeholder lainnya akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN EMIS

EMIS Pendis akan dikembangkan melalui Proyek Realizing Education‘s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang didanai dari PHLN World Bank (2020-2024).
Fase pengembangan EMIS akan dibagi menjadi 4 tahap :
  1. Analisis proses bisnis (2020)
  2. Pengembangan aplikasi (2020)
  3. Penguatan integrasi data (2021)
  4. Pengembangan sistem informasi strategis (2022-2024)
Untuk mengunduh file tentang Kebijakan Tata Kelola Data Kemenag 2020, silahkan klik DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan