-->

Iklan

Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, dan 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19, serta mempertimbangkan prioritas keamanan, keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme kegiatan pembelajaran di madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SK Bersama 4 Menteri tersebut.
  2. Penyusunan dan pelaksanaan program pembelajaran di madrasah (RA,MI,MTs,MA dan MAK) pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
  3. Agenda pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021 mengacu SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
  4. Setiap madrasah diwajibkan menyusun dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas madrasah dengan berpedoman sebagaimana poin nomor 1 di atas dan dalam penyusunannya memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana diuraikan pada lampiran surat ini.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri beserta lampirannya DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan