Kode Akun Belanja Anggaran BOS Sesuai Dengan BAS (Bagan Akun Standar)

Kode Akun Belanja Anggaran BOS Sesuai Dengan BAS (Bagan Akun Standar) - Ada 3 (tiga) jenis pelaporan yang harus disusun oleh RA/Madrasah penerima BOP

Kode Akun Belanja Anggaran BOS Sesuai Dengan BAS (Bagan Akun Standar)
Kode Akun Belanja Anggaran BOS Sesuai Dengan BAS (Bagan Akun Standar)

Kode Akun Belanja Anggaran BOS Sesuai Dengan BAS (Bagan Akun Standar) - Ada 3 (tiga) jenis pelaporan yang harus disusun oleh RA/Madrasah penerima BOP dan BOS, yaitu :

  1. Laporan Pertanggungjawaban Dana BOP dan BOS (Formulir BOS-08)
  2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
  3. Laporan Aset

Berikut adalah Kode Akun Belanja Anggaran BOS Sesuai Dengan BAS (Bagan Akun Standar)

521111 Belanja Keperluan Perkantoran

Digunakan untuk mencatat membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian negara/ lembaga,namun tidak menghasilkan barang persediaan yang terdiri antara lain :

  • Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu langganan surat kabar/ berita/majalah, biaya minum/makanan kecil untuk rapat, biaya penerimaan tamu.
  • Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya satpam/pengaman kantor, cleaning service, sopir, tenaga lepas (yang dipekerjakan secara kontraktual), telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang, pembayaran PBB.
  • Digunakan untuk mencatat membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi.

521211 Belanja Bahan

Digunakan untuk mencatata pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti :

  • Konsumsi/bahan makanan
  • Dokumentasi
  • Spanduk
  • Biaya fotokopi

yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti pameran, seminar, sosialisasi, rapat, diseminasi dan lain lain yang terkait langsung dengan output suatu kegiatan dan tidak menghasilkan barang persediaan.

521213 Belanja Honor Output Kegiatan

Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti : honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan (pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat), Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa Penerima Barang/Jasa, untuk pengadaan yang tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya, termasuk juga vakasi. Honor Output Kegiatan dapat digunakan untuk biaya honor yang timbul sehubungan dengan/dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat. Honor Output Kegiatan merupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun.

521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya

Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dapat digunakan untuk biaya-biaya Crash Program. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dapat digunakan untuk pemberian beasiswa kepada pegawai di lingkup K/L atau di luar lingkup satker. Belanja Barang Non Operasional Lainnya tidak menghasilkan barang persediaan.

521811 Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi

Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang konsumsi, seperti :

  • ATK;
  • Bahan cetakan;
  • Alat-alat rumah tangga;
  • dll

522141 Belanja Sewa

Digunakan untuk pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya).

523111 Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan

  • Pengeluaran pemeliharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Biaya Umum. Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2%; dan
  • Pemeliharaan/perawatan halaman/taman gedung/kantor agar berada dalam kondisi normal (tidak memenuhi syarat kapitalisasi aset tetap gedung dan bangunan).

524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa

Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota meliputi :

  • Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
  • Pengumandahan (detasering);
  • Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
  • Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan;
  • Memperoleh pengobatan;
  • Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
  • Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
  • Mengikuti diklat;
  • Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/ Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
  • Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota

Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota, meliputi :

  • Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
  • Pengumandahan (detasering);
  • Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
  • Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan;
  • Memperoleh pengobatan;
  • Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
  • Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
  • Mengikuti diklat;
  • Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;

532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Digunakan untuk mencatat pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.

Baca juga : Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2021

536111 Belanja Modal Lainnya

Digunakan untuk mencatat memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Digunakan untuk mencatat memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya sampai dengan siap digunakan. Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pengadaan software, pengembangan website, pengadaan lisensi yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun baik secara swakelola maupun dikontrakkan kepada Pihak Ketiga. Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pembangunan aset tetap renovasi yang akan diserahkan kepada entitas lain dan masih di lingkungan pemerintah pusat. Untuk Aset Tetap Renovasi yang nantinya akan diserahkan kepada entitas lain berupa Gedung dan Bangunan mengikuti ketentuan batasan minimalkapitalisasi. Termasuk dalam belanja modal lainnya : pengadaan/pembelian barang-barang kesenian, dan koleksi perpustakaan.

521241 Belanja Barang Non Operasional Penanganan Covid

Digunakan untuk mencatat Beban Barang Non Operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

521131 Beban Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19

Digunakan untuk mencatat Beban Barang Operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan

521841 Belanja Barang Persediaan - Penanganan Pandemi COVID-19

Digunakan untuk mencatat Belanja Barang yang menghasilkan persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan

522192 Belanja Jasa - Penanganan Pandemi COVID-19

Digunakan untuk mencatat Belanja Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

523114 Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Penanganan Pandemi COVID-19

Digunakan untuk mencatat Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan / Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

524115 Belanja Perjalanan Dinas - Penanganan Pandemi COVID-19

Digunakan untuk mencatat Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Download Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar DISINI

Semoga bermanfaat.