-->

Iklan

Surat Edaran Kakanwil - Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah

Surat Edaran Kakanwil - Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah : Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor : B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/2438.1/101.1/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur dan menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-2037/Kw.13.1.2/KP.01/04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan
  • Hari libur awal ramadhan mulai 23 s.d 25 April 2020;.
  • Hari belajar efektif Bulan Ramadhan dilaksanakan pada 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 dan hari belajar yang bersifat efektif fakultatif mulai 18 Mei 2020 sampai dengan 20 Mei 2020. Pada hari belajar efektif dapat digunakan untuk kegiatan pondok ramadhan;
  • Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal (Rabu, 20 Mei 2020 sampai dengan Sabtu, 23 Mei 2020) dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal (Selasa, 26 Mei 2020 sampai dengan Senin, 1 Juni 2020) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
  • Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai upaya peningkatan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan panduan pelaksanaan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah COVID-19;
  • Kegiatan Pondok Ramadhan selama Belajar dari Rumah (LFH) difokuskan pada penguatan Gerakan Furudhul Ainiyah (Quran, Hadits, Doa, dan Praktek Ubudiyah) sesuai dengan kurikulum dan jenjang masing masing. Bentuk kegiatannya, materi, target dan capain untuk peserta didik disesuaikan dengan Panduan GEFA dan evaluasi capaian peserta didik dengan menggunakan instrument Penilaian GEFA. Mengingat keterbatasan waktu kegiatan dan sarana belajar di rumah, maka Madrasah dihimbau untuk memilih dan menentukan bentuk penugasan baik terstruktur, portofolio, atau dalam bentuk daring tanpa memberatkan peserta didik;
  • Kegiatan Belajar dari Rumah bagi Peserta Didik jenjang RA, MI, MTs dan MA di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dilaksanakan melalui pembelajaran daring/ jarak jauh dengan memanfaatkan pembelajaran melalui E-learning Madrasah yang sudah disiapkan oleh Kemenag RI untuk semua Mata Pelajaran pada semua tingkatan madrasah dan pembelajaran Matematika MI melalui www.dragonlearn.org untuk MI, Madrasah dapat juga memanfaatkan Siaran #BelajardariRumah, kerjasama antara TVRI dengan Kemendikbud RI untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik;
  • Aktivitas dan tugas Kegiatan Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Kegiatan Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
2. Kelulusan Bagi Peserta Didik Kelas 6 MI, Kelas 9 MTs dan Kelas 12 MA
Ujian Madrasah (UM) untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
  • Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
  • Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Madrasah yang telah melaksanakan Ujian  Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan  madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan pada point (4.b), maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  2. Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  3. Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah;
  4. Tanggal Rapor Kelas 12, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang Madrasah Aliyah (MA) adalah 4 Mei 2020. Untuk Jenjang MTs dan MI akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ Kota sesuai batas kewenangannya masing-masing;
  5. Selama Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur masih diberlakukan, pengumuman kelulusan peserta didik dapat dilakukan melalui sistem Daring/ Online oleh madrasah dan Kepala Madrasah dapat menugaskan wali kelas untuk mengumumkan melalui Media Sosial;
  6. Penyerahan Buku Laporan Pribadi, Buku Penilaian Hasil Belajar, dan Ijasah beserta legalisirnya bagi peserta didik kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan 12 MA dapat dilaksanakan setelah Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur berakhir;
  7. Kebutuhan administrasi, legalisir dan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat segera, dapat dikoordinir oleh wali kelas dan teknis penyerahan dilaksanakan dengan seizin Kepala Madrasah dan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  8. Satuan Pendidikan dapat menunda atau meniadakan kegiatan perpisahan bagi peserta didik baik di lingkungan madrasah ataupun di tempat lain yang berpotensi mendatangkan orang banyak, selama Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur;
  9. Satuan Pendidikan dihimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan Orang Tua/ Wali agar mengawasi dan memastikan putra- putrinya tetap berada di rumah masing-masing;
  10. Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memantau dan mencegah adanya perayaan kelulusan oleh peserta didik;
3. Akhir Tahun Pelajaran dan Kenaikan Kelas
Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan;
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh;
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI,MTs,MA)
  • dapat ditentukan oleh madrasah.
  • Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk jenjang RA, MI, MTs dan MA pada hari Sabtu, 20 Juni 2020;
  • Selama Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur masih diberlakukan, pengumuman kenaikan kelas peserta didik dapat dilakukan melalui sistem Daring/ Online oleh madrasah dan kepala madrasah dapat menugaskan wali kelas untuk mengumumkan melalui Media Sosial;
  • Penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik, Buku Laporan Pribadi, dan Buku Penilaian Hasil Belajar, dapat dilaksanakan setelah Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur berakhir.
Untuk download Surat Edaran Kakanwil - Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah, silahkan klik DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan