-->

Iklan

Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Agama Islam Dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Di Masa Pandemi Covid-19

Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Agama Islam Dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Di Masa Pandemi Covid-19

Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Agama Islam Dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Di Masa Pandemi Covid-19 - Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Memkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama , Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020, dan Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Memkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam,  dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Maksud dan Tujuan

Maksud   dan  Tujuan   Surat   Edaran  ini  adalah   sebagai panduan   bagi
penyelenggaraan pembelajaran bagi Satuan Pendldikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19

Ketentuan Pembelajaran untuk Satuan Pendidikan Madrasah :

1. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari kantor wilayah Kementerian Agama prov1ns1, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat ;

2. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional , (https://covid19.go.id/peta-risiko) dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR);

3. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA HIJAU dan KUNING berpedoman pada ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri (KBM) .

4. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA ORANYE dan MERAH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

5. Kepala Satuan Pendidikan Madrasah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada Iaman Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam perubahan KBM.

6. Kantor Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA :
  • Wajib  memastikan  seluruh kepala satuan  pendidikan  madrasah  mengisi daftar  periksa  pada  lama  EMIS  untuk  menentukan  kesiapan  satuan pendidikan; dan
  • Tidak  memperbolehkan  pembelajaran  tatap  muka  di  satuan  pendidikan bagi :
a. Satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa;atau
b. Satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepada satuan pendidikan madrasah menyatakan belum siap.

7. Pembelajaran praktik bagi peserta didik Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
pada ZONA ORANGE dan MERAH sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh , namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Agar supaya lebih jelas silahkan unduh Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Agama Islam Dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Di Masa Pandemi Covid-19 DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan