KMA RI Nomor 450 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan

Latar belakang KMA RI NO 450 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.


Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

Maksud dan Tujuan dari KMA RI NO 450 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Maksudnya adalah:

Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan adalah:

Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Sasaran KMA RI NO 450 Tahun 2024:

Sasaran Pedoman KMA RI Nomor 450 Tahun 2024 ini meliputi:

- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

- Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;

- Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;

- Madrasah; dan

- Pemangku kepentingan terkait.

Ruang Lingkup KMA RI NO 450 Tahun 2024:

Ruang lingkup Pedoman KMA RI Nomor 450 Tahun 2024 ini meliputi:

- struktur kurikulum;

- pembelajaran dan penilaian/asesmen;

- kokurikuler;

- pengembangan kegiatan ektrakurikuler;

- kurikulum madrasah;

- muatan lokal:

- ketentuan peralihan;

- sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum;

- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Untuk mendapatkan KMA RI NO 450 Tahun 2024, silahkan klik DISINI