-->

Iklan

Materi KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Materi KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
Materi KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
Materi KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah - Untuk memberi kesempatan madrasah berinovasi dan berkreasi, Kementerian Agama RI telah menetapkan regulasi tentang Kurikulum Madrasah :

  • KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
  • KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
  • Berlaku secara efektif mulai TP 2020/2021 Jenjang MI, MTs, MA dan MAK pada semua tingkatan kelas.

Kementerian Agama mengembangkan Diversifikasi Keunggulan Madrasah dalam bentuk :

  1. Madrasah Akademik adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang akademik, sains dan teknologi.
  2. Madrasah Keagamaan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keahlian kajian keagamaan Islam (tafaqquh fiddin). 
  3. Madrasah Plus Keterampilan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keterampilan tertentu.
  4. Madrasah Riset adalah madrasah yang memiliki keunggulan kompetitif di bidang riset atau penelitian ilmiah. 

Baca juga :

Beberapa hal penting yang terkandung dalam KMA 184 Tahun 2019 :

  • Madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan dan kebutuhan madrasah. Inovasi dalam struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, dsb.
  • Struktur Kurikulum Madrasah meliputi MI, MTs, MA Regular, MA Akademik, MA-Program Keagamaan (MAPK), MA Plus Keterampilan dan MA Kejuruan
  • Madrasah dapat menyelenggarakan Muatan Lokal maksimal 3 mata pelajaran dengan jumlah jam belajar maksimal 6 JP.
  • Madrasah dapat menambah beban belajar maksimal 6 JP berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Madrasah dapat merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya maksimal 6 JP. Dalam merelokasi jam pelajaran tidak boleh mengurangi jumlah total JP perpekan. 
  • Guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan sistem Kolaboratif
  • Madrasah dapat melaksanakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS).
  • Madrasah berasrama dapat menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang dan malam hari.
  • Inovasi yang dilakukan madrasah harus dicantumkan dalam Buku Dokumen I Kurikulum Madrasah (KTSP) dan mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota

Silahkan download file KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan