-->

Iklan

Surat Keputusan Irjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam

Surat Keputusan Irjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam
Surat Keputusan Irjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam

A. Latar Belakang

Data dan informasi merupakan aset dan sumber daya yang sangat penting bagi suatu organisasi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan data dan informasi yang berkualitas maka data dan informasi harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan. Mengingat pentingnya peran data dan informasi pendidikan Islam dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan Islam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam berupaya untuk mengembangkan sistem pengelolaan data pendidikan Islam yang dikenal dengan Education Management Information System (EMIS). Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendis memiliki satu sumber data yang dapat dijadikan sebagai referensi (rujukan) utama bagi para stakeholder yang membutuhkan data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.

Dalam perkembangannya, kebutuhan data dan informasi pendidikan Islam semakin bertambah dan meluas, sehingga saat ini hampir setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan sistem manajemen data secara mandiri. Pengembangan sistem manajemen data di masing-masing unit kerja tersebut selayaknya tetap mengacu pada satu data referensi yang sama, yaitu EMIS, sehingga memudahkan dalam melakukan tata kelola dan integrasi data pendidikan Islam.

Namun sampai saat ini, pengembangan sistem manajemen data di masing-masing unit kerja masih bersifat parsial dan sporadis sehingga berakibat terjadinya tumpang tindih proses pendataan yang harus dilakukan oleh sumber data di daerah, baik untuk entitas satuan pendidikan, peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk lebih memaksimalkan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu disusun suatu acuan agar pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi Pendidikan Islam dapat dilakukan secara terintegrasi.

B. Tujuan
  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan Islam yang terintegrasi dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Direktorat Jenderal, Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas kegiatan pengelolaan data pendidikan Islam yang terintegrasi untuk digunakan oleh Direktorat Jenderal, Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
C. Ruang Lingkup
  1. Data pendidikan Islam dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu data pokok dan data program.
  2. Data pokok sekurang-kurangnya memuat data referensi identitas satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Data program merupakan hasil pengembangan dari data pokok yang diolah untuk mendukung program pendidikan Islam, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi Guru, Bantuan Sarana Prasarana, Ujian Nasional, dan lain-lain.
  4. Data pokok dikelola melalui sistem pendataan EMIS yang meliputi data Pendidikan Madrasah, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
  5. Data Pendidikan Madrasah meliputi data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah.
  6. Data Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren meliputi data Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur’an, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PK- PPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly.
  7. Data Pendidikan Agama Islam meliputi data Sekolah, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan siswa/peserta didik PAI pada Sekolah.
  8. Data Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam meliputi Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
  9. Setiap komponen data sekurang-kurangnya meliputi entitas data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik.
  10. Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin (9) merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
  11. Data individual sebagaimana dimaksud pada poin (10) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas data secara rinci.
  12. Data relasional sebagaimana dimaksud pada poin (10) merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas data.
  13. Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada poin (10) merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas data yang sama dalam periode semester dan tahun pelajaran yang berbeda.
  14. Pelaksanaan pemutakhiran data pokok pendidikan Islam di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dilakukan melalui satu sistem pendataan Education Management Information System (EMIS) dan dikelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
  15. Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada poin (12) merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/ pemetaan antar entitas data secara manual.
Untuk mendowload Surat Keputusan Irjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam, silahkan klik DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan