-->

Iklan

Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020

Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020
Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020

Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020 - Guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Sementara itu tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga melalui profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan .

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, memosisikan guru sebagai tulang punggung penyelenggaraan pendidikan dan berkontribusi besar dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, selain kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai panggilan tugas Negara, guru juga memiliki hak yang harus diperhatikan oleh negara.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui bantuan subsidi upah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GBPNS. Oleh karena itu, agar pemberian bantuan subsidi upah dapat terselenggara secara transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Ketentuan Umum

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Satuan Pendidikan Islam adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan Islam.
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/PakisjPendis yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data yang terinput ke Emis, Simpatika, atau SIAGA.
  4. Education Management Information System, atau yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara periodik.
  5. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat SIMPATIKA adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
  6. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disingkat SIAGA adalah sistem pendataan dan informasi guru yang berbasis teknologi informasi dalam j aringan secara elektronik.
  7. NPK adalah Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama .
  8. Akun adalah identitas data guru yang telah tercatat di SIAGA.
  9. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  10. NSM adalah Nomor Statistik Madrasah.

Untuk mendowload Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020, silahkan klik DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan