-->

Iklan

Kode Kabupaten/Kota Provinsi Jatim (RA, Madrasah) Tentang Penulisan Nopes UM Dan Blanko Ijazah TP. 2020/2021

Kode Kabupaten/Kota Provinsi Jatim (RA, Madrasah) Tentang Penulisan Nopes UM Dan Blanko Ijazah TP. 2020/2021
Kode Kabupaten/Kota Provinsi Jatim (RA, Madrasah) Tentang Penulisan Nopes UM Dan Blanko Ijazah TP. 2020/2021

Kode Kabupaten/Kota Provinsi Jatim (RA, Madrasah) Tentang Penulisan Nopes UM Dan Blanko Ijazah TP. 2020/2021 - Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor 166  Tahun 2021 tentang Penetapan Kode Kabupaten/ Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, bersama ini kami sampaikan SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah sebagaimana terlampir. Surat keputusan ini  dimaksudkan untuk dasar panduan dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Selanjutnya, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan surat keputusan ini kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Penulis Blanko Ijazah dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah kerja Saudara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

  1. Bahwa dalam rangka Penulisan Nomor Peserta  Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, perlu mencantumkan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah.
  2. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Penetapan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Memutuskan

  • Menetapkan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini sebagai Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
  • Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Untuk mendownload Kode Kabupaten/Kota Provinsi Jatim (RA, Madrasah) Tentang Penulisan Nopes UM Dan Blanko Ijazah TP. 2020/2021, silahkan klik DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan