-->

Iklan

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021
Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021 - Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi : data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional Untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Istilah pada Pendataan

  • NPSN : Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN.
  • NISN : Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN.
  • DAPODIK : Data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen.
  • PD.DATA : Laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud.
  • EMIS : Sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  • DNS : Daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi.
  • DNT : Daftar peserta AN yang berasal dari Daftar NominasiSementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional.
  • Impor Data : Proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN.
  • Sekolah Penggerak : Sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
  • Sekolah Pendamping/Kontrol : Sekolah yang memiliki kondisi yang sama dengan sekolah pengerak pada saat memulai program tanpa dilakukan intervensi pada menjalankan program.

Pengelola Dan Petugas Pendataan

  • Pusat : Merupakan gabungan dari dari unsur Pusmenjar, Pusdatin, Setditjen Paud Dikdasmen, dan Emis Kemenag.
  • Provinsi : Terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag.
  • Kabupaten/Kota : Terdiri dari unsur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten.
  • Satuan Pendidikan : Merupakan petugas pendataan AN.

Mekanisme Pendataan

  1. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data SP dan NPSN.
  2. Data yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
  3. Data Calon Peserta AN berasal dari data PD di SP sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id
  4. Proses impor data peserta program PAKET, Ponpes Salafiyah dan SLB dilakukan sekali impor data
  5. Proses impor data peserta pada Sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah tersebut
  6. Perbaikan data PD dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD (nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN).
  7. Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).

Untuk mendownload file Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021, bisa langsung klik DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan