-->

Iklan

SE Pemutakhiran EDM 2021 Dan Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022

www.mtsdarussalam.eu.org
SE Pemutakhiran EDM 2021 Dan Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022

SE Pemutakhiran EDM 2021 Dan Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022 - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Madrasah Tahun Anggaran 2022, semua Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN, dan MAKN) dan Madrasah Swasta harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) per tanggal 31 Juli 2021.

Tujuan Surat Edaran EDM dan e-RKAM

  • Memberikan panduan teknis kepada satuan pendidikan madrasah dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat madrasah dengan baik sesuai dengan kalender perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan.
  • Memastikan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) bagi MIN, MTsN, dan MAN/MAKN dilakukan sesuai dengan RKAM dan EDM.
  • Memastikan proses pencairan dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan tepat waktu.

Ruang Lingkup

  1. Penentuan harga satuan BOS Madrasah
  2. Penentuan Jadwal pengisian Rencana Belanja dan Kegiatan Madrasah

Ketentuan

  • Bagi Madrasah Negeri, dokumen RKAM 2022 menjadi dasar penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2022 .
  • Bagi madrasah yang telah mengikuti bimtek EDM dan e-RKAM, maka penyusunan EDM dan e-RKAM  dilakukan dengan menginput pada aplikasi e­RKAM pada Iaman: https://erkam.kemenag.go.id/
  • Pemutakhiran EDM dan RKAM disusun berdasarkan hasil diskusi dengan stakeholders madrasah, yaitu Kepala  Madrasah , Guru, Komite, dan Orangtua peserta didik.
  • Bagi madrasah yang belum mendapatkan bimtek EDM dan e-RKAM dapat menggunakan EDM dan e-RKAM dalam format excel. Penggunaan format excel juga dapat dilakukan oleh madrasah yang telah mendapatkan bimtek EDM dan e-RKAM selama proses pembahasan dengan para stakeholders.

Penginputan Rencana Pendapatan BOS 2022

Rencana Pendapatan mengacu pada jumlah siswa cut  off data EMIS Semester Ganjil TP 2021/2022 , dikalikan dengan alokasi per siswa per tahun :

  1. MI = Rp 900.000/siswa/tahun;
  2. MTs = Rp 1.100.000/siswa/tahun;
  3. MA/MAK = Rp 1.500.000/siswa/tahun.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan download SE Pemutakhiran EDM 2021 Dan Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022 Disini

LihatTutupKomentar

Iklan