-->

Iklan

Surat Edaran Kanwil Belajar Dari Rumah




Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Madrasah : Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan  data  penyebaran  Covid  19  di  seluruh  wilayah  Jawa  Timur  maka  proses pembelajaran dari rumah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan :
  • Kegiatan pembelajaran siswa madrasah sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 tetap menggunakan sistem daring/ pembelajaran dari rumah sampai ada penjelasan lebih lanjut;
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar  dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa;
  • Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daringlainnya;
  • Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kemandirian dan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga;
  • Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif;
  • Masa belajar dari rumah jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan
  • perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menunggu petunjuk lebih lanjut.

2. Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan  sebagai berikut:
  • Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
  • Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
  • Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan pada point (4.b), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI, MTs dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah;

3. Mengingat agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/ 2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/ 2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarakjauh;
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Baca Juga : PPDB MTs. Darussalam 2020

4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
  • PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/ atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan;
  • Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

Untuk mendownload Surat Edaran Kanwil Belajar Dari Rumah silahkan KLIK DISINI

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih.
LihatTutupKomentar

Iklan