-->

Iklan

Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2020

Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2020
Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2020 - Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu,  peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan  keterbelakangan.

Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa  Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasa dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/ siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut :

1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) :
  • Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk  dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021.
  • Peserta didik Kelas VI semester genap tahun  pelajaran 2019/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00; .
  • Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
  • Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2019/2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) :
  • Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua Semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021.
  • Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
  • Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
  • Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2019/2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA) :
  • Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun  pelajaran 2019/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021.
  • Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
  • Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun  pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
  • Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2019/2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum  menerima pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
Untuk Mendownload Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2020, silahkan klik DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan