SK Tim Fasilitator (P5P2RA) Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamiin

Dalam kelancaran pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin (P5P2RA), maka perlu dibentuk Tim

SK Tim Fasilitator (P5P2RA)

SK Tim Fasilitator (P5P2RA) Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamiin

SK Tim Fasilitator (P5P2RA) Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamiin. Dalam kelancaran pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin (P5P2RA), maka perlu dibentuk Tim Fasilitator Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamiin (P5P2RA).

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430)

- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

- Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 033/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka

- Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 009/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka

- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3811 tahun 2023 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024

Tugas Pokok dan Fungsi TIM Fasilitator P5P2RA  MTs/MA

A. Kepala Madrasah/ Penanggung Jawab

- Menyiapkan sistem dari perencanaan hingga evaluasi dan refleksi proyek profil di skala satuan pendidikan, termasuk sistem pendokumentasian projek profil. Sistem ini juga dapat digunakan sebagai portofolio satuan pendidikan

- Membuka pintu kolaborasi dengan narasumber untuk memperkaya materi projek profil: masyarakat, komunitas, akademisi, praktisi. Satuan pendidikan dapat mengidentifikasi orang tua yang potensial sebagai narasumber dari daftar pekerjaan orang tua atau narasumber ahli di lingkungan sekitar satuan pendidikan

- Mengomunikasikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin kepada lingkungan satuan pendidikan, orang tua peserta didik, dan mitra (narasumber dan organisasi terkait)

- Memastikan beban kerja pendidik tetap dipertahankan (tidak dikurangi) sesuai arahan alokasi waktu      projek profil yang sudah diatur oleh pemerintah

- Melibatkan pendidik bimbingan dan konseling atau mentor untuk memfasilitasi proses berjalannya projek profil dengan memberikan dukungan, baik dalam bidang akademis maupun kebutuhan emosional peserta didik

- Menyediakan kebutuhan sumber daya serta dana yang diperlukan untuk kelangsungan projek profil

B. Koordinator Proyek

- Mengelola sistem yang dibutuhkan tim pendidik/fasilitator dan peserta didik agar dapat menyelesaikan projek profil dengan sukses

- Memastikan kolaborasi pengajaran terjadi di antara para pendidik yang tergabung di dalam tim fasilitator projek profil

- Memastikan alur pryjek profil memiliki aktivitas yang kaya dan beragam untuk mengoptimalkan  prinsip eksploratif

- Memastikan rancangan asesmen yang dilakukan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan

C. Fasilitator Proyek

- Memperhatikan kebutuhan dan minat belajar setiap peserta didik agar dapat memberikan stimulan atau tantangan yang beragam (berdiferensiasi), sesuai dengan gaya belajar, daya imajinasi, kreasi dan inovasi, serta peminatan terhadap tema projek profil.

- Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk terlibat dalam perencanaan dan pengembangan projek profil, dengan menyesuaikan kesiapan peserta didik dalam tingkat keterlibatan

- Memberikan ruang bagi peserta didik untuk mendalami isu atau topik pembelajaran yang kontekstual dengan tema projek profil sesuai dengan minat masing-masing peserta didik.

- Berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait projek profil (orang tua, mitra, lingkungan satuan pendidikan, dll. ) dalam mencapai tujuan pembelajaran dari setiap tema projek profil

- Melakukan penilaian yang mengacu pada prinsip asesmen yang sudah ditentukan dalam memonitor perkembangan profil pelajar Pancasila yang menjadi fokus sasaran.

- Menyediakan sumber belajar yang dibutuhkan oleh peserta didik secara proporsional. Contoh dalam tahapan belajarnya, peserta didik perlu dibantu dalam penyediaan hal berikut:

1. Buku, surat kabar, majalah, jurnal, dan sumber-sumber pembelajaran lain yang berhubungan dengan projek profil

2. Narasumber yang dapat memperkaya proses pelaksanaan projek profil

- Mengajarkan keterampilan proses inkuiri peserta didik dan mendampingi peserta didik untuk mencari referensi sumber pembelajaran yang dibutuhkan, seperti buku, artikel, tulisan pada surat kabar/ majalah, praktisi atau ahli bidang tertentu, dan sumber belajar lainnya

- Memfasilitasi akses untuk proses riset dan bukti

1. Menyiapkan surat pengantar yang dibutuhkan untuk menghubungi sumber pembelajaran

2. Mencari kontak dan menghubungi narasumber

- Membuka diri untuk memberi dan menerima masukan serta kritik, mulai dari awal hingga akhir pelaksanaan projek profil

- Mendampingi peserta didik untuk merencanakan dan menyelenggarakan setiap tahapan kegiatan projek profil yang menjadi ruang lingkup belajar peserta didik

- Memberi ruang peserta didik untuk berpendapat, membuat pilihan, dan mempresentasikan projek profil mereka

- Mengelola beban kerja mengajar dengan seimbang antara intrakurikuler dan projek profil


Untuk Format Dokumen SK Tim Fasilitator (P5P2RA), bisa langsung klik DISINI