-->

Iklan

KMA Nomor 440 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Data Dan Informasi Pada Kementerian Agama

KMA Nomor 440 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Data Dan Informasi Pada Kementerian Agama
KMA Nomor 440 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Data Dan Informasi Pada Kementerian Agama - Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan pelaksanaan good governance, pengelolaan data dan informasi menjadi penting serta strategis untuk menghasilkan data dan informasi bagi Kementerian Agama  dan  juga untuk memenuhi kebutuhan publik.

Disadari bahwa Kementerian Agama merupakan kementerian vertikal dengan satuan kerja tersebar di 34 provinsi. Variabel data yang beragam masih dikelola oleh masing-masing satuan kerja. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan data dan kelancaran mekanisme alur data, perlu pedoman bagi para pengelola data pada Kementerian Agama untuk menjadi satu data kementerian yang utuh dan menyeluruh.

Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dan informasi pada Kementerian Agama.
Ruang lingkup pengelolaan data dan informasi meliputi :
  1. Pengelola data dan informasi;
  2. Pengelolaan data dan informasi;
  3. Kebijakan satu data;
  4. Pembinaan; dan
  5. Pembiayaan;
Informasi adalah hasil pengolahan data yang memberikan arti dan manfaat. Pengelola  data dan informasi adalah unit pada satuan kerja yang memiliki tugas mengelola dan menyediakan data dan informasi.

Penanggung jawab data dan informasi adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penyediaan data dan informasi.

Sistem Informasi Manajemen Data adalah alat pengolah data berbasis elektronik yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Integrasi data adalah proses penggabungan beberapa sistem informasi manajemen data ke dalam satu wadah.

Mekanisme alur data manual adalah proses penyampaian data yang bersifat laporan secara berjenjang. Mekanisme alur data berbasis elektronik adalah proses penyampaian data dengan menggunakan sistem informasi manajemen data.

Sekretariat Jenderal u.b. Biro Humas, Data, dan lnformasi melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan data dan informasi agar kualitas data dapat dipertanggungjawabkan, meliputi :
  1. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan daya pendukung lainnya;
  2. Peningkatan penguasaan sistem manajemen informasi; dan
  3. Monitoring dan evaluasi terhadap program pengelolaan data.
Untuk mendownload File KMA Nomor 440 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Data Dan Informasi Pada Kementerian Agama, silahkan klik DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan