-->

Iklan

PMA Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

PMA Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah
PMA Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah - Menteri Agama telah mengeluarkan peraturan menteri agama tentang Komite Madrasah, dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah.

Di dalam peraturan tersebut ada 4 ketentuan umum, yaitu :
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan.
  2. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tuafwali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.
  3. Bantuan Pendidikan yang selanjutnya  disebut Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
  4. Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.
Komite madrasah berkedudukan di Madrasah, sedangkan tugas komite ialah mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Fungsi Komite sebagai Pemberian pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan RKAM, penetapan kriteria kinerja madrasah dan pengembangan sarpras pendidikan di madrasah.

Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat.

Anggota komite madrasah terdiri atas unsur : orang tua wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.

Anggota Komite Madrasah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Susunan kepengurusan Komite Madrasah terdiri atas : Ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.

Pengurus Komite Madrasah dipilih dari dan oleh anggota komite secara musyawarah mufakat dan/ atau melalui pemungutan suara.

Masa jabatan kepengurusan Komite Madrasah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan melalui rapat orang tua wali peserta didik.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh PMA Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan