-->

Iklan

Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendis

Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendis
Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendis - Data dan informasi merupakan aset dan sumber daya yang sangat penting bagi suatu organisasi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan data dan informasi yang berkualitas maka data dan informasi harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Mengingat pentingnya peran data dan informasi pendidikan Islam dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan Islam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam berupaya untuk mengembangkan sistem pengelolaan data pendidikan Islam yang dikenal dengan Education Management Information System (EMIS). Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendis memiliki satu sumber data yang dapat dijadikan sebagai referensi (rujukan) utama bagi para stakeholder yang membutuhkan data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
  1. Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan.
  2. Entitas data adalah objek data yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan.
  3. Data pokok adalah atribut data dasar yang meliputi data identitas satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  4. Data program adalah data pokok sebagaimana tersebut pada poin (3) yang dikembangkan, diolah, dianalisis dan selanjutnya dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan program di masing-masing Direktorat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  5. Informasi adalah data yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
  6. Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, manusia, prosedur dan aturan yang diorganisasikan secara integral untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
  7. Education Management Information System, yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara periodik.
  8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah hingga pendidikan tinggi.
  9. Pendidik adalah guru, dosen dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  11. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  12. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  13. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi  anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  14. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  15. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
  16. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
  17. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, yang selanjutnya disingkat PTKI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan kekhasan agama Islam sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Atas, MA, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Atas atau MA.
  18. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, yang selanjutnya disingkat PTKIN adalah PTKI yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
  19. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, yang selanjutnya disingkat PTKIS adalah PTKI yang diselenggarakan oleh pihak swasta/ masyarakat.
  20. Pondok Pesantren, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
  21. Pendidikan Diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
  22. Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang selanjutnya disingkat MDT adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan non- formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
  23. Lembaga Pendidikan Al Qur’an, yang selanjutnya disingkat LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan dan pemahaman Al- Qur’an.
  24. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, yang selanjutnya disingkat PK-PPS adalah program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah.
  25. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, yang selanjutnya disingkat PK-PPS Ula adalah program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SD/MI.
  26. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha, yang selanjutnya disingkat PK-PPS Wustha adalah program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMP/MTs.
  27. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ulya, yang selanjutnya disingkat PK-PPS Ulya adalah program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMA/MA/SMK/MAK.
  28. 28.Pendidikan Diniyah Formal, yang selanjutnya disingkat PDF adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal.
  29. Satuan Pendidikan Muadalah, yang selanjutnya disingkat SPM adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.
  30. Ma’had Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu Agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
  31. Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah substansi penyelenggaraan mata pelajaran PAI bagi siswa sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang meliputi aspek guru PAI, pengawas PAI substansi penyelenggaraan PAI lainnya.
  32. Nomor referensi adalah nomor identitas unik yang digunakan sebagai identitas pembeda antar entitas data pokok, yang meliputi data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dan peserta didik.
  33. Kementerian adalah Kementerian Agama.
  34. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  35. Direktorat adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  36. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disingkat Kanwil Provinsi adalah unsur pelaksana tugas Kementerian Agama di tingkat provinsi.
  37. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat Kankemenag Kabupaten/Kota adalah unsur pelaksana tugas Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.
  38. Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, yang selanjutnya disingkat Kopertais adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di wilayah kerjanya.
  39. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
  40. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat PD-DIKTI merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional dan dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendis, DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan