-->

Iklan

Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4447 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyusunan Modul PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Guru Madrasah

Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4447 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyusunan Modul PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Guru Madrasah
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4447 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyusunan Modul PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Guru Madrasah - Modul PKB Guru Madrasah yang dikembangkan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah disusun berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
  1. Regulation based, Modul PKB guru dikembangkan berdasarkan kebutuhan pengembangan kompetensi guru harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Regulasi yang dimaksud khususnya terkait kompetensi guru yang harus dikembangkan, standar kompetensi lulusan peserta didik yang harus dicapai, tata laksana PKB guru dan berikut aturan teknisnya yang harus dijalani, serta kejelasan kewenangan para pihak. Direktorat GTK Madrasah menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas maksimal 40 jam.
  2. Competency based, Modul PKB Guru harus secara jelas mengacu pada kompetensi dan hasil belajar yang menjadi tujuan pembelajaran. Sehingga pembelajar dapat menyiapkan harapan dan dapat menimbang untuk diri sendiri apakah mereka telah mencapai target kompetensi tersebut atau belum pada saat melakukan pembelajaran menggunakan modul.
  3. Need based, Pengembangan Modul PKB Guru harus mengacu pada kebutuhan pengembangan kompetensi dan kinerja guru sesuai dengan hasil Asesmen Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru yang telah diidentifikasi melalui serangkaian instrumen yang ditetapkan. Dengan demikian, modul yang dikembangkan akan menjadi solusi atas kesenjangan antara tuntutan dan kenyataan kompetensi guru.
  4. Evidence based, Modul PKG Guru harus mampu menunjukkan bukti – bukti pencapaian kompetensinya, apakah itu melalui portofolio, presentasi hasil, atau media yang lain. Untuk itu, pada penulisan modul, perlu diperhatikan tugas yang harus dikerjakan oleh guru untuk bisa menunjukkan capaian kompetensinya.
  5. Adult learning approach, Modul PKB Guru harus memperhatikan prinsip – prinsip belajar orang dewasa. Sehingga, instruksi pembelajaran dan bahasa dalam modul harus menghargai orang dewasa yang sedang belajar, tanpa menunjukkan sikap menggurui, namun memberikan petunjuk praktis untuk belajar.
  6. Gender and Social Inclusive, penyusunan modul hendaknya juga memperhatikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan, dan memperhatikan dukungan untuk pembelajar yang berkebutuhan khusus. Dengan prinsip ini, modul akan memberikan keadilan para pembelajar secara maksimal untuk semua pembelajar.
Modul adalah suatu paket belajar atau bahan ajar yang berisi satu unit belajar yang dapat dibaca dan dipelajari secara mandiri oleh seseorang secara mandiri. Modul disebut juga media untuk belajar mandiri karena di dalamnya telah dilengkapi petunjuk untuk belajar sendiri. Modul disusun sebagai panduan bagi fasilitator dan pembelajar dalam mencapai tujuan pembelajaran yang dicapai. Modul secara umum terdiri dari dari :
  1. Target kompetensi yang akan dicapai;
  2. Materi dan topik yang akan menjadi dasar proses belajar mengajar;
  3. Alat dan bahan yang akan digunakan;
  4. Langkah – langkah pembelajaran;
  5. Lembar kerja;
  6. Asesmen;
  7. Daftar pustaka.
Penggunaan modul dalam pembelajaran dimaksudkan agar tujuan pembelajaran bisa dicapai dengan efektif dan efisien. Pembelajar dapat mengikuti program pembelajaran sesuai dengan kecepatan dan kemampuanya sendiri. Penggunaan modul juga memberikan kesempatan kepada pembelajar untuk belajar sesuai dengan kesanggupan, cara, dan teknik masing – masing.

Untuk mendapatkan file Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4447 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyusunan Modul PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Guru Madrasah, bisa langsung klik DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan