-->

Iklan

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022

mtsdarussalam.eu.org
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022

Pedoman Penyelenggaraan Di Tingkat Pusat

1. Upacara  dilaksanakan  secara  sederhana  dan  khidmat,  dan  mematuhi  protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2. Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas

  • Perwira Upacara sebanyak 1 orang;
  • Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang;
  • Pasukan upacara sebanyak 550 orang, cadangan 60 orang;
  • Satuan Korsik Tipe “B” sebanyak 50 orang, cadangan 12; serta
  • Pewara sebanyak 3 orang.

3. Pelaku pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022

  • Inspektur Upacara : Presiden Republik Indonesia
  • Pembaca Teks Pancasila : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
  • Pembaca Naskah UUDNRI Tahun 1945 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
  • Pembaca dan Penandatangan Ikrar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • Pembaca Doa : Menteri Agama RI.

 4. Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 sebagai berikut:

Acara Persiapan

  • 06.00 : Pengibaran Sang Merah Putih
  • 07.30 : Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
  • 07.35 : Terompet Pertama
  • 7.40 : Terompet Kedua
  • 7.41 : Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
  • 7.45 : Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan

Acara Pendahuluan

  • 7.46 : Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
  • 7.47 : Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
  • 07.51 : Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
  • 7.55 : Persembahan Lagu-Lagu Selesai
  • 7.56 : Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
  • 07.58 : Salam Kebangsaan

Acara Pokok

  • 8.1 : Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
  • 8.2 : Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  • 8.3 : Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • 8.4 : Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
  • 8.5 : Tanda Kebesaran Buka
  • 8.6 : Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
  • 8.7 : Tanda Kebesaran Tutup
  • 8.8 : Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
  • 08.11 : Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • 08.13 : Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
  • 8.16 : Andhika Bhayangkari
  • 8.17 : Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
  • 8.18 : Penghormatan Kebesaran

Acara Penutup

  • 8.19 : Salam Kebangsaan
  • 8.21 : Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
  • 8.22 : Laporan Perwira Upacara
  • 08.24 : Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
  • 8.30 : Persembahan Lagu-Lagu Selesai
  • 8.31 : Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan

Pedoman Penyelenggaraan Di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Serta Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  4. Pembacaan Teks Pancasila
  5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  6. Pembacaan Naskah Ikrar
  7. Pembacaan Naskah Doa
  8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Pedoman Penyelenggaraan Di Tingkat Daerah

Di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  4. Pembacaan Teks Pancasila
  5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  6. Pembacaan Naskah Ikrar
  7. Pembacaan Naskah Doa
  8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Pedoman Penyelenggaraan Di Satuan Pendidikan

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan dengan sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  4. Pembacaan Teks Pancasila
  5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  6. Pembacaan Naskah Ikrar
  7. Pembacaan Naskah Doa
  8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan

PANCASILA

  1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
  2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  3. PERSATUAN INDONESIA
  4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN
  5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan yang maha ESA, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

IKRAR

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:

bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara;

bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta, 1 Oktober 2022

Atas Nama Bangsa Indonesia Ketua DPR RI,

Dr. (H.C.) Puan Maharani

LihatTutupKomentar

Iklan