-->

Iklan

Tatakelola Data Dan Statistik Pendidikan 2020

Tatakelola Data Dan Statistik Pendidikan 2020
Tatakelola Data Dan Statistik Pendidikan 2020
Tatakelola Data Dan Statistik Pendidikan 2020 - DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program- program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.

Dalam management pendidikan (Perencanaan, Penganggaran, Implementasi dan Monitoring Evaluasi) diperlukan mekanisme pengelolaan data yang berdasarkan pada legalitas dan faktual data, sebagai sarana Evaluasi Pendidikan yang lebih luas.

Tiga master referensi pendidikan yang saling menguatkan dalam proses manajemen pendidikan. NPSN dikuatkan oleh legalitas ijin operational, NISN dikuatkan oleh NPSN (siswa tercatat  di Satuan  Pendidikan yang dilindungi), dan NUPTK dikuatkan oleh NISN (guru mengajar di rombongan belajar). Maka secara system bisa sebagai kontrol untuk manajemen pendidikan.

Identitas Data Kelembagaan Pendidikan Nomor Pokok Sekolah Nasional, Penekanan pada Update Data :

  1. Identitas Satuan Pendidikan/Lembaga;
  2. Dokumen dan Perijinan;
  3. Kondisi Sarana Prasarana;
  4. Galery Foto; dan
  5. Peta

Identitas Data Peserta Didik Nomor Induk Siswa Nasional, Penerapan Kebijakan :

  1. Penerbitan NISN tersentral di PDSPK;
  2. Peserta Didik TK Kelompok A dan B sudah mendapatkan NISN;
  3. Adanya Pembatasan Waktu Pengisian Data Peserta Didik untuk penomoran NISN otomatis;
  4. Melibatkan Dinas Pendidkan Daerah untuk melakukan Verval Identitas;
  5. Menerbitkan NISN bagi Lulusan Dalam dan Luar Negeri; dan
  6. Menerbitkan NISN bagi Siswa Pindahan dari dalam/Luar Negeri; dan
  7. Pemberian Fasilitas Pencetakan Kartu NISN

Identitas Data Ketenagaan Pendidikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Penerapan Kebijakan :

  1. Melakukan Evaluasi Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, dan Reaktivasi) sampai dengan tahun 2017;
  2. Penerbitan Persesjen Nomor 1 Tahun 2018, tanggal 23 Februari 2018, Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK;
  3. Menerbitkan NUPTK bagi PTK di Luar Kemendikbud yang ada relevansinya dengan Kemendikbud;
  4. Menerbitkan NUPTK dari PTK yang mengikuti Program-Program Khusus Kemendikbud;
  5. Melibatkan UPT Kantor Pusat di Daerah, yaitu LPMP dan/atau BP PAUD dan Dikmas dalam Pengelolaan NUPTK;
  6. Melibatkan BPKLN dan Atase Pendidikan di Luar Negeri yang mempunyai SILN;
  7. Pemberian Fasilitas Pencetakan Kartu NUPTK.

Untuk download file Tatakelola Data Dan Statistik Pendidikan 2020, silahkan klik DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan