-->

Iklan

Pedoman Pembelajaran Semester Genap Tapel 2020/2021 Di Masa Pendemi Covid-19

Pedoman Pembelajaran Semester Genap Tapel 2020/2021 Di Masa Pendemi Covid-19
Pedoman Pembelajaran Semester Genap Tapel 2020/2021 Di Masa Pendemi Covid-19

Pedoman Pembelajaran Semester Genap Tapel 2020/2021 Di Masa Pendemi Covid-19 - Walaupun pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan, masih banyak satuan pendidikan yang tetap BDR (Belajar Dari Rumah).

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Pemberian kewenangan penuh pada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka kemudian Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari 2021). Daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini.

  1. Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
  2. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
  3. Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.
  4. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh Pedoman Pembelajaran Semester Genap Tapel 2020/2021 Di Masa Pendemi Covid-19 DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan