-->

Iklan

Mekanisme Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021

Mekanisme Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021
Mekanisme Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021

Mekanisme Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021 - Emis merupkn singkatan dari Education Management Information System, yang merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh KEMENAG (kementerian Agama) Republik Indonesia yang gunanya untuk mempermudah penginputan data pontren, sekolah/madrasah dan pendidikn tinggi islam.

  • EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam.
  • EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain.

Regulasi Tata Kelola Data Kemenag

  1. KMA Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama;
  2. KMA Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
  3. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.

Kelompok Data Emis

Komponen Data Emis Madrasah

  1. RA
  2. MI
  3. MTs
  4. MA/MAK

Untuk lebih lebih komplitnya, silahkan unduh file Mekanisme Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021, DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan