-->

Iklan

Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021

Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021
Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021

Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 - Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. (https://anbk.kemdikbud.go.id).

PERSIAPAN DAN RENCANA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL

  1. Rapat Koordinasi Persiapan AN 2021 (sasaran: Pejabat/staf LPMP, Disdik Prov, Kemenag) : Bulan Februari 2021
  2. TOT Helpdesk AN 2021 (sasaran Tim Teknis LPMP, Disdik Prov, Disdik kab/kota, Kemenag) : Bulan Maret 2021
  3. Pembukaan pendataan (sasaran Disdik Prov, Disdik kab/kota, Kemenag, Satuan Pendidikan) : Bulan Juli 2021
  4. Pelatihan proktor di satuan Pendidikan (sasaran: tim teknis prov, tim teknis kab/kota, proktor, siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK sederajat) : Bulan April, Mei, Juni dan Juli 2021
  5. Simulasi dan Gladi Bersih AKM (sasaran: tim teknis prov, tim teknis kab/kota, proktor, siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK sederajat) : Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus dan Oktober 2021
  6. Pelaksanan AN : Bulan September dan Oktober 2021
  7. Pengolahan dan Analisis Data Hasil AN 2021 : Bulan November 2021
  8. Penyusunan Profil Satuan Pendidikan dan Wilayah : Bulan Desember 2021

KEPESERTAAN

PESERTA DIDIK

  • SD/MI/SDLB sederajat : Kelas 5 (maksimal 30 siswa)
  • SMP/MTs/SMPLB sederajat : Kelas 8 (maksimal 45 siswa)
  • SMA/MA/SMALB sederajat : Kelas 11 (maksimal 45 siswa)
  • SMK/MAK : Kelas 11 (maksimal 45 siswa)
  • Paket A/Ula : Kelas 5
  • Paket B/Wustha : Kelas 8
  • Paket C/Ulya : Kelas 11

Keterangan

  • Siswa berbasis sampel yang ditentukan secara acak oleh Kemdikbud
  • Tambahan 5 siswa cadangan
  • SPK dan SILN yang sudah memperoleh izin operasional mengikuti AN
  • AN diikuti oleh Siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi yang mampu mengerjakan asesmen secara mandiri
  • Siswa SLB A, SLB C, SLB G tidak ikut AN

KEPALA SATUAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIK

  • Kepala satuan pendidikan dan semua pendidik yang terdaftar di Dapodik/EMIS dan mengajar di satuan pendidikan tersebut.
  • Apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu satuan pendidikan maka mengisi survei lingkungan belajar di setiap satuan pendidikan yang diajar.
  • Apabila terdapat kepala sekolah yang memimpin lebih dari satu satuan pendidikan maka mengisi survei lingkungan belajar di setiap satuan pendidikan yang dipimpin.

PELAKSANAAN

Moda

  1. Berbasis Komputer dengan opsi moda Online atau moda Semi Online (Menekankan Satuan Pendidikan melaksanakan secara Online)
  2. Berbagi sarana parasarana/resource sharing dalam pelaksanaan AN
  3. Setiap Satuan Pendidikan dapat melaksanakan AN dalam 2 gelombang

Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

  1. Panitia daerah mengkoordinir tempat pelaksanaan AN terutama yang menumpang
  2. Dalam satu hari dapat dilaksanakan 3 sesi (masing-masing sesi maksimal 2 jam)
  3. Pelaksanaan pada peserta didik diawasi seperti dalam keadaan ujian
  4. Pengawas asesmen bukan dari asal sekolah pelaksana (pengawas silang bisa dari jenjang yang sama atau lintas jenjang)
  5. Pengawasan diatur oleh dinas pendidikan sesuai kewenangan.
  6. Seluruh satuan pendidikan dapat menjadi tempat penyelenggaraan asesmen nasional tanpa mempertimbangkan status akreditasi.
  7. Pelaksanaan survei lingkungan belajar pada kepala sekolah dan guru dilakukan mandiri tanpa pengawasan, baik saat jam pelaksanaan AN atau di luar jam pelaksanaan, sesuai kurun waktu pelaksanaan AN di tiap wilayah.

Pergantian peserta sampel

  1. Peserta cadangan dapat menggantikan peserta utama apabila peserta utama berhalangan hadir dengan alasan yang sudah diketahui sebelum hari pelaksanaan.
  2. Peserta cadangan mengikuti asesmen secara penuh, mulai dari awal. Tidak dapat menggantikan pada sebagian asesmen.

Susulan dan Penjadwalan ulang

  1. Tidak ada asesmen susulan bagi peserta yang berhalangan hadir baik di seluruh sesi maupun sebagian sesi
  2. Bila asesmen nasional di satuan pendidikan tidak dapat dilaksanakan karena adanya keadaan di luar kendali seperti listrik padam, bencana alam, dapat dilakukan penjadwalan ulang.

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Asesmen Nasional dilakukan oleh Panitia Tingkat Pusat, Provinsi, LPMP, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, serta Panitia di Luar Negeri sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

ALOKASI WAKTU UNTUK PESERTA DIDIK

SD/MI

  • Hari Ke-1 : Tes literasi 75 menit, Survey karakter 20 menit
  • Hari Ke-2 : Tes numerasi 75 menit, Survey lingkungan belajar 20 menit

SMP/MTs, SMA/MA, SMK

  • Hari Ke-1 : Tes literasi 90 menit, Survey karakter 30 menit
  • Hari Ke-2 : Tes numerasi 90 menit, Survey lingkungan belajar 30 menit

Untuk lebih jelas lagi silahkan unduh Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 DISINI 

LihatTutupKomentar

Iklan