-->

Iklan

Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang diselenggarakan Masyarakat Tahun 2021

mtsdarussalam.eu.org
Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang diselenggarakan Masyarakat Tahun 2021

Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang diselenggarakan Masyarakat Tahun 2021 - Calon guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan kualifikasi akademik.

Latar Belakang

Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain memiliki tugas utama tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai:

  1. motivator, yaitu orang  yang memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar;
  2. teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik;
  3. administrator, yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta didik; dan
  4. inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan.

Untuk dapat menjalankan tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang diselenggarakan oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tujuan

Pedoman ini bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup

  • Persyaratan calon guru;
  • Mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon guru;
  • Pengangkatan dan pemberhentian guru.

Persyaratan Umum Meliputi

  1. beragama Islam;
  2. mampu membaca Al-Qur'an;
  3. memiliki wawasan keberagamaan yang moderat;
  4. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. tidak sedang menjalani hukuman pidana; dan
  7. tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.

Untuk mendownload Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang diselenggarakan Masyarakat Tahun 2021 silahkan klik DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan