-->

Iklan

Pengelolaan Simpatika 2021-2022 Genap Jatim

mtsdarussalam.eu.org
Pengelolaan Simpatika 2021-2022 Genap Jatim

Pengelolaan Simpatika 2021-2022 Genap Jatim - Dalam rangka persiapan pengelolaan SIMPATIKA semester genap tahun pelajaran 2021/2022, dan menindaklanjuti surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 tanggal 31 Desember 2021 perihal penyampaian petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah TA 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dimohon bantuan Saudara agar melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;

2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah;

3. Bagi guru peserta PPG yang lulus tahun 2021 agar mempersiapkan rekening untuk keperluan pembayaran TPG pada bank sesuai dengan kebijakan masing – masing Kabupaten / Kota;

4. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA;

5. Dispensasi waktu pengisian daftar hadir di SIMPATIKA hanya dapat diberikan untuk daerah yang terkena dampak bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota / BNPB / BPBP);

6. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:

  • Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

7. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.

8. Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit atau keperluan lainnya.

9. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/Super2022-1 paling lambat tanggal 26 Februari 2022.

Silahkan download link di bawah:

LihatTutupKomentar

Iklan