[Sosialisasi POS] Ujian Madrasah 2021-2022
[Sosialisasi POS] Ujian Madrasah 2021-2022 |
[Sosialisasi POS] Ujian Madrasah 2021-2022 - Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Latar Belakang:
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Pengertian:
- Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan 3 UM.
Tujuan:
UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Fungsi UM:
- Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
- Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
Persyaratan Peserta UM MI:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
- Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
- Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.
Hak peserta:
- Setiap siswa yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
- Peserta UM tidak dapat mengikuti UM utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
Kwajiban Peserta:
- Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Pendataan Peserta UM:
- Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.
- Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.
- Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah.
- Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
- Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM dlm bentuk SK Kepala Madrasah.
- Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.
Mata Pelajaran Yang Diujikan:
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
- Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
- Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktek.
Moda Ujian:
- Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
- Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
Pengumuman Kelulusan:
- Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022
- Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022
- Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022
Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan:
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dilakukan oleh Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya.
- Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dimanfaatkan untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan.
- Laporan penyelenggaraan UM dilakukan secara berjenjang dari Madrasah kepada Kemenag Kabupaten/Kota, Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.
Untuk lebih jelasnya silahkan untuk file [Sosialisasi POS] Ujian Madrasah 2021-2022 DISINI