-->

Iklan

[Sosialisasi POS] Ujian Madrasah 2021-2022

mtsdarussalam.eu.org
[Sosialisasi POS] Ujian Madrasah 2021-2022

[Sosialisasi POS] Ujian Madrasah 2021-2022 - Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Latar Belakang:

Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Pengertian:

  • Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  • POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan 3 UM.

Tujuan:

UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Fungsi UM:

  • Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
  • Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
  • Salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta UM MI:

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
  • Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK:

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
  • Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.

Hak peserta:

  • Setiap siswa yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
  • Peserta UM tidak dapat mengikuti UM utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.

Kwajiban Peserta:

  • Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

Pendataan Peserta UM:

  • Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.
  • Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.
  • Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah.
  • Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
  • Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM dlm bentuk SK Kepala Madrasah.
  • Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Mata Pelajaran Yang Diujikan:

  • Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
  • Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktek.

Moda Ujian:

  • Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  • Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

Pengumuman Kelulusan:

  • Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022
  • Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022
  • Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022

Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan:

  • Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dilakukan oleh Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya.
  • Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dimanfaatkan untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan.
  • Laporan penyelenggaraan UM dilakukan secara berjenjang dari Madrasah kepada Kemenag Kabupaten/Kota, Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.

Untuk lebih jelasnya silahkan untuk file [Sosialisasi POS] Ujian Madrasah 2021-2022 DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan