Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020 - Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19:
UJIAN NASIONAL
- Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 dibatalkan
- UN dan UKK tidak menjadi Syarat Kelulusan Atau seleksi jenjang berikutnya
- Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
- Pembelajaran dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa
- Difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Covid-19
- Tugas dan aktivitas disesuaikan dengan minat dan kondisi siswa, serta mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah
- Bukti atau Produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dari guru, tanpa harus berupa skor/nilai kuantitatif
- Dilarang mengadakan ujian sekolah (US) dengan mengumpulkan siswa
- US tidak perlu mengukur capaian seluruh kurikulum
- Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan
- Dinas Pendidikan dan sekolah mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19, termasuk dilarang mengumpulkan orang tua maupun siswa
- Jalur Prestasi (nonzonasi dan non-afirmasi) menggunakan nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik maupun non-akademik di luar rapor
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Prinsip-prinsip Sistem Akreditasi 2020 :
- Akreditasi S/M dilakukan sebagai bagian dari rangkaian sistem penjaminan mutu yang menghasilkan tindak-lanjut berupa rekomendasi berdasarkan proses akreditasi
- Setelah berstatus terakreditasi, satuan wajib melaporkan indikator-indikator kinerja (score cards) di setiap tahun ke dalam Sistem Informasi Satuan Terakreditasi akan ditampilkan secara otomatis pada Dashboard
- Proses monitoring (Dashboard) dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan
- Status akreditasi dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melalui visitasi ulang jika data/informasi tidak menunjukkan penurunan mutu. Akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi
- Satuan Pendidikan yang pada saat ini sudah terakreditasi dengan instrument lama;
- Satuan Pendidikan yang terakreditasi (akan diperlukan lima tahun lebih untuk mengakreditasi semua satuan Pendidikan yang ada);
- Satuan pendidikan yang pada saat ini sudah terakreditasi dengan sisa masa berlaku setidaknya 3 (tiga) tahun (jalan tengah).
- Permintaan satuan yang meyakini satuannya membaik dan ingin status akreditasi lebih tinggi;
- Laporan masyarakat yang terverifikasi adanya penurunan kinerja;
- Warning dari sistem monitoring (dashboard) telah terjadi penurunan kinerja