-->

Iklan

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Untuk Zona Hijau dan Zona Kuning Bagi RA/Madrasah di Jawa Timur

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Untuk Zona Hijau dan Zona Kuning Bagi RA/Madrasah di Jawa Timur
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Untuk Zona Hijau dan Zona Kuning Bagi RA/Madrasah di Jawa Timur - Dalam rangka optimalisasi kualitas pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi Raudhatul Athfal/Madrasah di Jawa Timur dan memperhatikan surat keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, bahwa terkait layanan pendidikan madrasah di masa pandemi Covid-19 menyesuaikan dan bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Daerah, serta melihat perkembangan saat ini terkait dengan pandemi Covid-19 di Jawa Timur terutama menyangkut semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berencana melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk zona hijau dan zona kuning bagi RA/Madrasah di Jawa Timur dengan pertimbangan sebagai berikut :
  1. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/11350/101.1/2020 tanggal 9 Agustus 2020 perihal Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur;
  2. Koordinasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan Dinas Pendidikan dan Gugus Tugas Covid-19 terkait pembelajaran tatap muka terbatas untuk zona hijau dan zona kuning bagi RA/Madrasah;
  3. Penentuan zonasi dilakukan per Kabupaten/Kota berdasarkan data dari Satgas Nasional Covid-19 yang dapat dilihat melalui link: https://covid19.go.id/peta-risiko, sedangkan peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan zona di pulau tersebut berdasarkan hasil pemetaan satgas penanganan Covid-19 setempat;
  4. Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Gugus Tugas Covid-19 setempat terkait pembelajaran tatap muka terbatas bagi RA/Madrasah untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan fasilitas;
  5. Pengawas Madrasah Kabupaten/Kota melakukan Pendampingan bagi RA/Madrasah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada zona hijau dan zona kuning tahun pelajaran 2020/2021 (instrument terlampir);
  6. RA/Madrasah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas agar membentuk Satgas Covid-19 di masing-masing lembaga dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kecamatan setempat;
  7. RA/Madrasah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas wajib mengisi daftar periksa pada laman EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan;
  8. RA/Madrasah dan masyarakat secara bersama-sama menjaga marwah institusi pendidikan dengan menghindarkan dari stigma negatif melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Gugus Tugas Covid-19 setempat serta mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat;
  9. Pembelajaran tatap muka terbatas untuk zona hijau dan zona kuning dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat dengan penetapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19;
  10. Pembelajaran tatap muka terbatas untuk zona hijau dan zona kuning bagi RA/Madrasah dilaksanakan melalui perpaduan pembelajaran di rumah, daringlonline dan luring/o/Eirie sehingga siswa akan dijadwal secara bergantian untuk hadir di RA/Madrasah;
  11. Pembelajaran tatap muka terbatas untuk daerah zona hijau dan zona kuning tidak lebih dari 50%, setiap harinya dari kapasitas kelas yang tersedia, sedangkan untuk daerah zona oranye dan zona merah tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh/belajar dirumah;
  12. Jadwal pembelajaran tatap muka terbatas bagi MI/MTs/MA/MAK rencana akan dilakukan secara bertahap mulai 18 Agustus 2020, sedangkan bagi PAUD/RA baru akan dilaksanakan 2 (dua) bulan setelahnya yaitu mulai 2 Nopember 2020, sesuai kodisi dan kesiapan madrasah masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan serta telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan/atau Gugus tugas Covid-19 setempat, Kantor Kementerian Agama Kab/Ko atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewengannya, dan orang tua/waIi murid;
  13. Dalam hal setelah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, terdapat kenaikan kasus risiko Covid-19 maka satuan pendidikan harus melakukan penanganan cepat dan pembelajaran tatap muka wajib ditutup kembali.
Untuk download file Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Untuk Zona Hijau dan Zona Kuning Bagi RA/Madrasah di Jawa Timur, silahkan klik DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan