- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/11350/101.1/2020 tanggal 9 Agustus 2020 perihal Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur;
- Koordinasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan Dinas Pendidikan dan Gugus Tugas Covid-19 terkait pembelajaran tatap muka terbatas untuk zona hijau dan zona kuning bagi RA/Madrasah;
- Penentuan zonasi dilakukan per Kabupaten/Kota berdasarkan data dari Satgas Nasional Covid-19 yang dapat dilihat melalui link: https://covid19.go.id/peta-risiko, sedangkan peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan zona di pulau tersebut berdasarkan hasil pemetaan satgas penanganan Covid-19 setempat;
- Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Gugus Tugas Covid-19 setempat terkait pembelajaran tatap muka terbatas bagi RA/Madrasah untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan fasilitas;
- Pengawas Madrasah Kabupaten/Kota melakukan Pendampingan bagi RA/Madrasah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada zona hijau dan zona kuning tahun pelajaran 2020/2021 (instrument terlampir);
- RA/Madrasah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas agar membentuk Satgas Covid-19 di masing-masing lembaga dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kecamatan setempat;
- RA/Madrasah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas wajib mengisi daftar periksa pada laman EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan;
- RA/Madrasah dan masyarakat secara bersama-sama menjaga marwah institusi pendidikan dengan menghindarkan dari stigma negatif melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Gugus Tugas Covid-19 setempat serta mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat;
- Pembelajaran tatap muka terbatas untuk zona hijau dan zona kuning dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat dengan penetapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19;
- Pembelajaran tatap muka terbatas untuk zona hijau dan zona kuning bagi RA/Madrasah dilaksanakan melalui perpaduan pembelajaran di rumah, daringlonline dan luring/o/Eirie sehingga siswa akan dijadwal secara bergantian untuk hadir di RA/Madrasah;
- Pembelajaran tatap muka terbatas untuk daerah zona hijau dan zona kuning tidak lebih dari 50%, setiap harinya dari kapasitas kelas yang tersedia, sedangkan untuk daerah zona oranye dan zona merah tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh/belajar dirumah;
- Jadwal pembelajaran tatap muka terbatas bagi MI/MTs/MA/MAK rencana akan dilakukan secara bertahap mulai 18 Agustus 2020, sedangkan bagi PAUD/RA baru akan dilaksanakan 2 (dua) bulan setelahnya yaitu mulai 2 Nopember 2020, sesuai kodisi dan kesiapan madrasah masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan serta telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan/atau Gugus tugas Covid-19 setempat, Kantor Kementerian Agama Kab/Ko atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewengannya, dan orang tua/waIi murid;
- Dalam hal setelah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, terdapat kenaikan kasus risiko Covid-19 maka satuan pendidikan harus melakukan penanganan cepat dan pembelajaran tatap muka wajib ditutup kembali.
Home
KBM
KURIKULUM
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Untuk Zona Hijau dan Zona Kuning Bagi RA/Madrasah di Jawa Timur