-->

Iklan

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Dan Draf IASP Semua Jenjang Tahun 2020

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Dan Draf IASP Semua Jenjang Tahun 2020
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Dan Draf IASP Semua Jenjang Tahun 2020

Rasional
Pada tahun 2020 BAN-S/M telah menetapkan 5.000 sekolah/madrasah sebagai pilot implementation dan daftar sasarannya sudah ditentukan untuk setiap provinsi berdasarkan hasil akreditasi sebelumnya yang mempunyai peringkat A, B, C, dan TT. Pelaksanaan akreditasi tahun ini yang menggunakan instrumen baru IASP 2020 perlu disosialisasikan kepada 5.000 Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran agar sekolah mengerti perbedaan akreditasi tahun ini dengan yang sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan diri sesuai dengan akreditasi tahun 2020.
Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

Tujuan
  1. Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah. 
  2. Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah. 
  3. Memberi tahu sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M. 

Ruang Lingkup
Sosialisasi ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

Tanggung Jawab Dan Wewenang
  1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M. 
  2. BAN-S/M Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran. 
  3. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran bisa mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika Sekolah/Madrasah menghadapi masalah. 

Langkah Kegiatan
  1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran untuk mengikuti sosialisasi akreditasi.
  2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran pilot implementation. 
  3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran. 
  4. Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi. 
  5. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan. 

Waktu Dan Tempat
  1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring. 
  2. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

Dokumen Yang Diperlukan
1. BAN-S/M Provinsi.
  • Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi. 
  • Petunjuk penggunaan Sispena-S/M. 
  • IASP2020. 
2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.
  • Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi. 
  • Petunjuk penggunaan Sispena-S/M. 
  • IASP2020. 
3. Sekolah/Madrasah.
  • Petunjuk penggunaan Sispena-S/M. 
  • IASP2020. 
  • Dokumen yang diperlukan di IASP2020. 

Hasil
  1. Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun 2020. 
  2. Tersampaikannya IASP dan proses pelaksanaan akreditasi yang baru di tahun 2020. 
  3. Tersampaikannya informasi tentang pengisian DIA melalui Sispena-S/M. 
  4. Tersampaikannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah. 
  5. Terisinya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. 

Untuk Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Dan Draf IASP Semua Jenjang Tahun 2020 :
  • Download POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020, Silahkan klik DISINI
  • Download DRAF INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN 2020 JENJANG SD/MI, Silahkan klik DISINI
  • Download DRAF INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN 2020 JENJANG SMP/MTs, Silahkan klik DISINI
  • Download DRAF INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN 2020 JENJANG SMA/MA, Silahkan klik DISINI
  • Download DRAF INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN 2020 JENJANG SMK, Silahkan klik DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan