Butir Inti IASP Uji Coba 2020
![]()  | 
| Butir Inti IASP Uji Coba 2020 | 
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah :
- Menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
 - Merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
 - Menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
 - Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
 - Merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas Kementerian;
 - Mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
 - Membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
 - Memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
 - Menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan;
 - Melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
 - Melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
 - Melaksanakan ketatausahaan BAN
 
Baca juga :
Untuk mendownload Butir Inti IASP Uji Coba 2020 bisa langsung klik DISINI

