-->

Iklan

Mekanisme Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021

Mekanisme Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021
Mekanisme Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021

Mekanisme Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 - Diambil dari website Kemdikbud bahwa Asesmen Nasional 2020 merupakan pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program keseteraan jenjang sekolah dasar dan menengah. Perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

Asesmen Nasional dirancang tidak hanya sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional, namun sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan. AKM juga merupakan langkah dari memerdekakan siswa dengan bebasnya peserta didik dari diskriminasi sistemik yang berdampak pada pembelajaran atau pemerolehan materi.

Kepesertaan Asesmen Nasional 2021

  1. Satuan Pendidikan : SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya dan sederajat.
  2. Peserta : Kepala satuan pendidikan (Kepsek), Seluruh Guru/Tendik, Peserta Didik (Level 5,8 dan 11).
  3. Pemilihan Peserta Didik : (SD sederajat : Maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang), (SMP sederajat : Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang), (SMA sederajat : Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang).

Pelaksanaan Asesmen Nasional Di Sekolah

SD/MI

  • Hari pertama : Tes literasi 75 menit dan survey karakter 20 menit
  • Hari kedua : Tes numerasi 75 menit dan survey lingkungan belajar 20 menit

SMP/MTs/SMA/MA/SMK

  • Hari pertama : Tes literasi 90 menit dan survey karakter 30 menit
  • Hari kedua : Tes numerasi 90 menit dan survey lingkungan belajar 30 menit

Biaya Pelaksanaan Asesmen Nasional

  1. Komponen biaya untuk pelaksanaan Asesmen Nasional meliputi biaya persiapan dan pelaksanaan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.
  2. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut Asesmen Nasional bersumber dari Anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Biaya pelaksanaan Asesmen Nasional di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.

Silahkan download file Mekanisme Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan