Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali - Memperhatikan Pemberlakuan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali |
Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali - Memperhatikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali, maka disampaikan ketentuan pembelajaran di RA, MI, MTs, dan MA/MAK selama masa pemberlakuan PPKM Darurat sebagai berikut :
- Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah pada Wilayah Jawa dan Bali, WAJIB dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah pada Wilayah di luar Jawa dan Bali tetap mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B- 1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi COVID-19.
- Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat dengan tetap mengutamakan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan warga madrasah di masa Pandemi COVID-19
Untuk mendownload Surat Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali DISINI