-->

Iklan

Juknis Pengangkatan Kamad (Kepala Madrasah) Tahun 2021

Juknis Pengangkatan Kamad (Kepala Madrasah) Tahun 2021
Juknis Pengangkatan Kamad (Kepala Madrasah) Tahun 2021

Juknis Pengangkatan Kamad (Kepala Madrasah) Tahun 2021 - Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai :

  1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Sasaran Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah :

  • Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  • Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
  • Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
  • Guru.

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah :

  1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
  2. Penyiapan calon Kepala Madrasah;
  3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
  4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • beragama Islam;
  • memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
  • berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
  • memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
  • memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  • Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
  • memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Memiliki nilai AKG

Untuk lebih lengkap silahkan download Juknis Pengangkatan Kamad (Kepala Madrasah) Tahun 2021 DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan