-->

Iklan

Pedoman Pelaksanaan EDM Versi 2.0

mtsdarussalam.eu.org
Pedoman Pelaksanaan EDM Versi 2.0

Pedoman Pelaksanaan EDM Versi 2.0 - Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah. Platform yang  selanjutnya disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Hal ini selaras dengan himbauan Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan pertanggungjawaban, namun dapat lebih difokuskan pada pengembangan mutu pembelajaran.

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua jenis yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui SNP. Sedangkan SPME Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dalam siklus SPMI adalah melakukan pemetaan mutu. Salah satu cara dalam melakukan pemetaan mutu adalah melakukan evaluasi diri, yang hasilnya akan digunakan untuk melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu perencanaan peningkatan mutu, pemenuhan mutu, monitoring dan evaluasi dan pengembangan mutu baru. Proses ini dilakukan secara kontinyu oleh setiap satuan pendidikan.

Tujuan Pedoman EDM

Semua pemangku kepentingan yang terkait memiliki persepsi yang sama terhadap pentingnya dan manfaat EDM sebagai dasar penyusunan perencanaan peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Pengguna Pedoman EDM

  • Kepala Madrasah dan Tim Penjaminan Mutu (TPM) madrasah
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama

Manfaat Pedoman EDM

  1. Menyamakan persepsi bagi pemangku kepentingan di semua tingkatan terhadap pentingnya sistem penjaminan mutu dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah.
  2. Menekankan pentingnya dilakukan EDM sebagai tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) dan sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan renstra/RKJM/RKM di tingkat madrasah, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
  3. Meningkatkan pemahaman pimpinan dan warga madrasah pentingnya sistem penjaminan mutu internal dalam rangka untuk peningkatan mutu pendidikan.
  4. Menjadi pedoman bagi TPM madrasah dalam melakukan EDM.
  5. Menjadi pedoman bagi Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendis Kemenag memantau kinerja madrasah.

Pedoman ini fokus membahas tentang evaluasi diri madrasah (selanjutnya disingkat dengan EDM) sebagai perwujudan SPMI. EDM merupakan suatu proses penilaian/pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui kondisi saat ini yang perlu ditingkatkan, kekuatan, kelemahan, peluang dan sekaligus tantangan yang ada di madrasah.

Kunci keberhasilan penerapan transformasi digital bukan saja terletak pada kualitas aplikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh keberhasilan melakukan change management. Untuk mewujudkan ini merupakan suatu tantangan besar yang memerlukan serangkaian kegiatan seperti sosialisasi,  bimbingan teknis, dan pendampingan yang intensif kepada madrasah sebagai salah satu upaya mitigasi resiko kegagalan transformasi digital e-RKAM dan EDM yang telah dicanangkan.

Pedoman Pelaksanaan EDM Versi 2.0


LihatTutupKomentar

Iklan