-->

Iklan

Pendataan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) Per Kabupaten atau Kota Provinsi

mtsdarussalam.eu.org
Pendataan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) Per Kabupaten atau Kota Provinsi

Pendataan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) Per Kabupaten atau Kota Provinsi - Dengan hormat, bahwa Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren akan membuat Direktori Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang berbasis kepada data Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang telah terdaftar dalam data Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ) berdasarkan Kabupaten/Kota pada setiap Provinsi seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut dimohon kepada setiap Provinsi untuk melakukan verifikasi, validasi, dan pengumpulan data LPQ pada tiap-tiap Kabupaten/Kota.

Selanjutnya data yang telah verifikasi, validasi, dan dikumpulkan tersebut disusun berdasarkan besar kecilnya jumlah santri/siswa LPQ.

Adapun kriteria data yang akan dimasukkan kedalam direktori LPQ adalah sebagai berikut:

  1. LPQ adalah lembaga yang masih aktif melakukan kegiatan pembelajaran PQ;
  2. Memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama;
  3. Terdaftar dalam data EMIS dan memiliki nomor statistik LPQ;
  4. Telah melakukan update data melalui SIPDAR-PQ (panduan bisa dicek pada lampiran).

Tahapan pelaksanaan penyusunan direktori adalah sebagai berikut:

  1. Verifikasi, validasi, dan pengumpulan data pada tingkat Kabupaten/Kota tanggal 25 Agustus-15 September 2022;
  2. Penyampaian data ke tim pengumpul data Provinsi tanggal 16 September 2022;
  3. Verifikasi dan perbaikan data pada tingkat Provinsi 19-23 September 2022;
  4. Penyampaian data ke tim pengumpul data Pusat tanggal 26-30 September 2022 melalui: https://bit.ly/direktoriLPQ

Panduan Singkat Pencetakan Direktori LPQ Pada Sistem Informasi PelayananTanda Daftar (SIPDAR-PQ):

Informasi Umum:

Direktori LPQ merupakan fitur yang dikembangkan untuk memfasilitasi proses penerbitan Data LPQ dalam bentuk cetak/print. Data LPQ yang dapat dicetak hanyalah data yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Data LPQ berstatus Aktif pada SIPDAR
  • Memiliki Nomor SK Tanda Daftar / IJOP
  • Memiliki tanggal SK Tanda Daftar / IJOP
  • Dilengkapi dengan informasi mengenai nama pengelola LPQ / Ketua

Data LPQ yang tidak memenuhi kriteria tersebut secara otomatis tidak muncul dalam proses pencetakan Direktori LPQ. Agar dapat tampil pada fitur tersebut, Data profil kelembagaan LPQ harus dilengkapi oleh pihak-pihak yang berwenang.

Peran Admin Kanwil:

Admin Kanwil memiliki kewenangan untuk mencetak Direktori LPQ. Menu pencetakan dapat diakses pada Manajemen Data – Direktori LPQ. Menu tersebut akan menampilkan data LPQ pada Provinsi tersebut secara keseluruhan. Admin dapat memfilter data berdasarkan Kabupaten maupun jenjangnya. Setelah difilter, data dapat dicetak dengan mengklik tombol Cetak Data. Data yang dapat dicetak hanya data yang memenuhi kriteria.

Data yang ditampilkan dan dicetak dibagi menjadi 100 data per proses cetak, hal ini dilakukan untuk efisiensi proses di aplikasi. Jika dari 100 data yang ditampilkan tidak semua data muncul pada halaman cetak itu berarti data yang dianggap lengkap memang tidak mencapai 100 data sebagaimana yang ditampilkan. Untuk itu, admin kanwil dapat berkoordinasi dengan admin kabupaten / kota dalam hal kelengkapan datanya.

Peran Admin Kabupaten/Kota:

Admin Kabupaten/kota dapat melengkapi data pokok LPQ yang belum tersedia. Data pokok yang dimaksud adalah Nomor SK Tanda Daftar / IJOP dan Tanggal SK Tanda Daftar/IJOP. Kedua data pokok tersebut dapat dilengkapi pada menu Data LPQ – Data LPQ. Admin dapat membuka tab Perlu Update Data. Pada bagian tersebut akan muncul daftar Data LPQ yang perlu dilengkapi data pokoknya.

Peran Operator LPQ:

Operator LPQ memiliki kewajiban untuk melengkapi data profil kelembagaannya, termasuk data Pengelola Lembaga (identitas ketua LPQ dan lainnya). Data tersebut hanya dapat dilengkapi oleh Operator LPQ, bukan Admin Kabupaten / Kota. Kelengkapan data profil dapat diakses lewat menu Data LPQ – Profil LPQ.

Untuk lebih detail dan lengkapnya silahkan unduh Pendataan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) Per Kabupaten atau Kota Provinsi, dengan cara klik DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan