Daftar Madrasah Belum Melakukan Transaksi BOS Tahun 2022

Daftar Madrasah Belum Melakukan Transaksi BOS Tahun 2022 - Menindaklanjuti surat dari Bank Mandiri nomor HBK.GVP/GP3/GVPM3.668/2022 pada tanggal 1 Nov

mtsdarussalam.eu.org
Daftar Madrasah Belum Melakukan Transaksi BOS Tahun 2022

Daftar Madrasah Belum Melakukan Transaksi BOS Tahun 2022 - Menindaklanjuti surat dari Bank Mandiri nomor HBK.GVP/GP3/GVPM3.668/2022 pada tanggal 1 November 2022 perihal Laporan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahap 1 dan 2, berikut disampaikan daftar madrasah yang belum melakukan transaksi sebagaimana terlampir.Selanjutnya kami informasikan dan diminta bantuan Saudara untuk:

1. Menugaskan Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan keterangan terkait alasan madrasah sebagaimana terlampir tidak melakukan aktivasi/pencairan sampai dengan tanggal 1 November 2022;

2. Proses verifikasi dan pengumpulan keterangan dilakukan dalam 7 hari kerja terhitung mulai dari Rabu, 9 November 2022 sampai dengan Kamis, 17 November 2022; 

3. Menugaskan Tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk memantau proses di atas dan memastikan informasi yang dilaporkan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lengkap dan benar; 

4. Proses verifikasi dan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota dilakukan melalui fitur pada portal BOS: bos.kemenag.go.id dan diatur dengan mekanisme sebagai berikut :

  • Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan login pada portal BOS menggunakan user dan Password masing-masing;
  • Masuk ke fitur Kendala Pencairan dan melakukan konfirmasi untuk masing-masing madrasah yang belum melakukan proses pencairan;
  • Mengunggah surat keterangan setelah selesai melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (surat keterangan tersedia di portal BOS) 

5. Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan blokir permanen bagi madrasah:

  • Berstatus tidak aktif/tutup/tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara permanen
  • Beralih status menjadi satuan Pendidikan di luar lingkup Direktorat KSKK Madrasah;
  • Tidak bersedia menerima BOS; dan
  • Sampai batas akhir waktu pelaporan Kamis, 17 November 2022 tidak dilaporkan statusnya oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota.

Silahkan unduh surat edran Daftar Madrasah Belum Melakukan Transaksi BOS Tahun 2022, DISINI