-->

Iklan

Panduan Pengisian Daftar Periksa Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pendemik Covid-19

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru, 2020/2021 dengan ini kami mohon kepada seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk  mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan  Pendidikan melalui laman web : http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.

Pengisian daftar periksa sebagaimana dimaksud, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19. Batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi dan Kopertais untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya.

PANDUAN PENGISIAN DAFTAR PERIKSA KESIAPAN SATUAN PENDIDIKAN (RA/MADRASAH, SPM, PDF, PK-PPS & PTKI)

Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI) diwajibkan untuk mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam menghadapi tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Surat Edaran dan Panduan Pengisian Daftar Periksa Disini
LihatTutupKomentar

Iklan