-->

Iklan

Buku Saku Pembelajaran Dimasa Covid 2019 (Covid-19)


Buku Saku Pembelajaran Dimasa Covid 2019 (Covid-19) - SEJAK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan membuat sejumlah kebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan penyebaran Covid-19 berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan bahan habis pakai.

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.

Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
a. Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
b. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1. Satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
2. Satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:
a. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
b. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan
Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
c. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
a. Masa Transisi
1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari
dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
b. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download Buku Saku Pembelajaran Dimasa Covid 2019 (Covid-19) DISINI
LihatTutupKomentar

Iklan