-->

Iklan

SK Dirjen No. 4741 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tim Inti Provinsi Dan Kabupaten Penerapan e-RKAM 2020

SK Dirjen No. 4741 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tim Inti Provinsi Dan Kabupaten Penerapan e-RKAM 2020
SK Dirjen No. 4741 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tim Inti Provinsi Dan Kabupaten Penerapan e-RKAM 2020
SK Dirjen No. 4741 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tim Inti Provinsi Dan Kabupaten Penerapan e-RKAM 2020 - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Komponen 1 Proyek Realizing Education's Promise - Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID), perlu dilakukan Bimbingan Teknis Penerapan Sistem e-RKAM bagi Tim Inti Provinsi, Tim Inti Kabupaten / Kota, dan Tim Inti Madrasah secara berjenjang mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah.

Untuk melaksanakan  Bimtek tersebut  diperlukan sejumlah fasilitator pada tiap jenjang yang ditetapkan melalui jalur rekomendasi dan jalur seleksi terbuka.

A. Tugas dan Fungsi Tim Inti (Fasilitator)

Setiap Tim Inti (Fasilitator) harus dapat memposisikan diri dan dapat menjalankan 4 fungsi tesebut di bawah sesuai situasi dan peran yang diperlukan. Adapan 4 fungsi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Sebagai Moderator

  • Memimpin  sesi Bimtek  selama sesi pleno  ataupun kelompok  di dalam Bimtek tatap muka .
  • Memimpin sesi Bimtek selama virtual classroom dalam Bimtek daring.

2. Sebagai Pengajar

  • Menyampaikan substansi/kontenjmateri Bimtek sesuai petunjuk teknis Bimtek, struktur program Bimtek, dan silabus Bimtek yang disediakan .
  • Hanya menggunakan bahan ajar Bimtek (Manual , Handout, Instrumen Penilaian, Worksheet, Software Aplikasi, dan lain-lain) yang telah disediakan oleh Kementerian Agama dalam berbagai format di antaranya digital dokumen , video dan lain-lain.
  • Menjawab setiap pertanyaan peserta terkait dengan substansi materi Bimtek selama proses fasilitasi.
  • Memberikan saran solusi jalan keluar atas masalah yang dihadapi peserta dalam penerapan sistem Aplikasi EDM dan e-RKAM.

3. Sebagai Tutor

  • Melatih peserta dalam penggunaan aplikasi  LMS (Learning Management System) yang digunakan dalam Bimtek ini sehingga setiap peserta terampil menggunakannya.
  • Melatih setiap peserta dalam penggunaan aplikasi EDM (Evaluasi diri Madrasah) hingga setiap peserta terampil menggunakannya.
  • Melatih dan membimbing  setiap peserta  dalam penggunaan  aplikasi e­ RKAM hingga setiap peserta terampil menggunakannya.

4. Sebagai Petugas Monitoring dan Evaluasi

  • Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakannya.
  • Melaksanakan dan menganalisis hasil monitoring secara online terhadap pelaksanaan Bimtek jenjang di bawahnya secara daring.
  • Memastikan setiap target akhir kegiatan tercapai.
  • Menulis dan mengirimkan hasil monitoring dan evaluasi secara daring kepada Project Manager REP-MEQR.

5. Kewajiban Fasilitator

  • Mengikuti dan lulus pembekalan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) j enjang di atasnya.
  • Bersama anggota Tim Inti di wilayahfdaerahnya menyusun rencana tindak lanjut atau rencana aksi pelaksanaan Bimtek pada jenjang di bawahnya, meliputi : Jadwal pelaksanaan Bimtek di wilayah/daerahnya dan Pembagian tugas fasilitator.
  • Bersama Logistic Service Provider- yang ditetapkan PMU- Kemenag, sebelum pelaksanaan Bimtek melakukan :

  1. Memastikan aplikasi LMS, EDM, dan e-RKAM, dapat dengan mudah diakses sebelum Bimtek dimulai;
  2. Melakukan cek ulang setiap bahan ajar dan media belajar yang seharusnya tersedia di dalam aplikasi LMS atau folder lain yang mudah diakses peserta ;
  3. Melakukan  cek  ulang  undangan  telah  siap,  dan  terdistribusi  kepada peserta;
  4. Menjalankan  4 (empat)  fungsi fasilitator  tersebut di atas selama proses pelaksanaan Bimtek yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga :

B. Hak Fasilitator

  1. Mendapatkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag atas penetapan dirinya sebagai fasilitator ;
  2. Mendapatkan honorarium sebagai fasilitator (moderator, pengajar, dan/ atau tutor) sesuai dengan fungsi tersebut di atas, sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Mendapatkan biaya perjalanan dinas saat melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Mendapatkan sertifikat sebagai peserta Bimtek Pembekalan dan sebagai Fasilitator dari Kemenag.

C. Lain-lain

  1. Status ketenagaan fasilitator ini adalah tenaga kerja tidak tetap (bukan pegawai tetap Kemenag) ;
  2. Kemenag tidak menyediakan asuransi perlindungan atas segala resiko yang timbul selama menjalankan tugas;
  3. Pengunduran diri dari fasilitator hanya dapat dilakukan paling lambat 2 minggu sebelum fasilitator menjalankan fungsinya pada kegiatan berikutnya ;
  4. Dalam hal fasilitator mengundurkan diri, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Kepala Kanwil Kemenag setempat c.q pejabat yang diberi wewenang untuk secara resmi memberitahukan  kepada PMU, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag untuk mendapatkan pengganti jika diperlukan ;
  5. Setelah masa berlaku Surat Keputusan Pengangkatan Fasilitator berakhir , Kemenag tidak memiliki kewajiban apapun terhadap fasilitator selain tersebut pada dokumen Lampiran II ini.

Untuk mengunduh SK Dirjen No. 4741 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tim Inti Provinsi Dan Kabupaten Penerapan e-RKAM 2020, silahkan klik DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan