-->

Iklan

Syarat Aktivasi Rekening Dan Pencairan Dana Bansos PIP Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020

Syarat Aktivasi Rekening Dan Pencairan Dana Bansos PIP Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020
Syarat Aktivasi Rekening Dan Pencairan Dana Bansos PIP Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020
Syarat Aktivasi Rekening Dan Pencairan Dana Bansos PIP Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020

A. Siswa Sudah Melakukan Aktivasi Rekening

  • Siswa mencairkan dengan mendatangi langsung ke teler bank penyalur untuk pengambilan dana dengan mengisi form penarikan dari rekening buku tabungan yang sudah diterima.
  • Siswa mencairkan melalui ATM bank penyalur

B. Siswa Belum Melakukan Aktivasi Rekening

Aktivasi Dan Pencairan Langsung Oleh Peserta Didik

1. Peserta didik MI harus di dampingi orang tua/wali atau kepala Madrasah/guru ke Bank BRI dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Peserta didik yang di dampingi orang tua/wali

  • Membawa foto copy KTP orang tua/wali serta menunjukkan aslinya dan foto copy KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa surat keterangan dari RT domisili peserta didik.
  • Membawa surat keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah Madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di Madrasah yang baru.

b. Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru

  • Membawa foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya.
  • Membawa surat keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
  • Membawa surat kuasa dari Kepala Madrasah (Khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah)

2. Peserta didik MTs dan MA dapat langsung datang ke Bank BNI dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Membawa salah satu tanda bukti identitas pengenal penerima bantuan (kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.

3. Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

Aktivasi dan Pencairan Secara Kolektif

1. Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Surat kuasa perorangan atau kolektif dari penerima bantuan yang bersangkutan diatas materai.
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) sebagaimana format dalam juknis.
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
  • Foto copy KTP penerima kuasa dan menunjukkan aslinya.
  • Foto copy SK pengangkatan Kepala Madrasah/Bendahara Madrasah/Guru definitif yang masih berlaku.

Baca juga :

2. Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.

3. Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa :

  • Kolektif buku tabungan, KIP ATM dan PIN
  • Kolektif buku tabungan, KIP ATM, PIN, dan uang tunai.

LihatTutupKomentar

Iklan