-->

Iklan

Surat Edaran Dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020

Surat Edaran Dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020
Surat Edaran Dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020
Surat Edaran Dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020

Dalam rangka penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila  Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 adalah Indonesia Maju Berlandaskan  Pancasila.

Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat :

  • Hari, tanggal : Kamis, 1 Oktober 2020
  • Pukul : 08.00 s.d . 08.30 WIB 
  • Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 di tingkat pusat, daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagaimana terlampir.

Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen PancasilaSakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (ForkomPimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara Virtual dari kantor masing-masing.

Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.

Pada tanggal 30 September 2020 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui berbagai kanal media massa (televisi , radio, dan  media daring).

Di tingkat daerah, bagi daerah yang berada di zona hijau dan kuning, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Dan kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  4. Pembacaan Teks Pancasila
  5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  6. Pembacaan Naskah Ikrar
  7. Pembacaan Naskah Doa
  8. Andhika Bhayangkari
  9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  11. Upacara selesai

Sedangkan daerah yang berada di zona oranye dan merah mengikuti upacara melalui siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  • Download Surat Edaran Dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020, DISINI
  • Download Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020, DISINI

LihatTutupKomentar

Iklan