Surat Edaran Dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020
Surat Edaran Dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 |
Dalam rangka penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 adalah Indonesia Maju Berlandaskan Pancasila.
Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat :
- Hari, tanggal : Kamis, 1 Oktober 2020
- Pukul : 08.00 s.d . 08.30 WIB
- Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 di tingkat pusat, daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagaimana terlampir.
Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen PancasilaSakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (ForkomPimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara Virtual dari kantor masing-masing.
Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.
Pada tanggal 30 September 2020 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui berbagai kanal media massa (televisi , radio, dan media daring).
Di tingkat daerah, bagi daerah yang berada di zona hijau dan kuning, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Dan kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara, upacara siap
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembacaan Naskah Ikrar
- Pembacaan Naskah Doa
- Andhika Bhayangkari
- Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
Sedangkan daerah yang berada di zona oranye dan merah mengikuti upacara melalui siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.